Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 46 tahun 2002, rumus perhitungan biaya perpanjangan HGB dihitung dengan rumus:
Jangka waktu perpanjangan HGB dibagi 30 tahun dikali 1 persen. Hasilnya dikalikan dengan pengurangan Nilai Perolehan Tanah (NPT) dan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NTPTTKUP) dikalikan 50 persen.
Untuk besaran NPT dan NPTTKUP bisa dilihat pada SPT PBB tanah yang akan kamu perpanjang. Misal kamu memiliki apartemen sebanyak 3.500 unit dengan NJOP Rp15 juta/meter persegi. Maka total NPT bila apartemen seluas 5 hektare adalah sebesar Rp750 miliar. Rumusnya 20 tahun dibagi 30 tahun dikalikan 1 persen, hasilnya diperoleh angka 0,0067.
Lalu berapa biaya perpanjangan HGB-nya? Biayanya adalah 0,0067 dikalikan Rp750 miliar dikali 50 persen. Hasilnya biaya perpanjangan hak guna bangunan apartemen tersebut adalah Rp2,5 miliar. Bila ada 3.500 unit, hasilnya tiap unit biayanya sekitar Rp714.000.
Sebelum dilakukan perpanjangan oleh PPPSRS, biasanya terlebih dahulu mereka mendatangi penghuni saat jatuh tempo pemakaian. Mereka akan menginformasikan besaran biaya perpanjangan hak guna bangunan lewat surat pernyataan yang diperuntukkan untuk memperpanjang HGB.
Kemungkinan juga ada biaya tambahan. Misalnya biaya untuk pengukuran tanah untuk memastikan tidak ada perubahan luas ataupun batas-batas wilayah apartemen. Sesuai dengan aturan, biayanya untuk luas tanah 5 hektare dibagi 500 dikalikan HSBKu, lalu ditambah Rp100.000.
Jadi bisa disimpulkan bahwa biaya perpanjang sertifikat HGB sangat bervaratif. Tergantung lokasi, nilai tanah, luas tanah, dan jenis tanah. Jangka waktu perpanjangan hak guna bangunan biasanya memakan waktu 30 hari untuk tanah degan luas tidak lebih dari 2.000 m2, 49 hari jika lebih dari 2.000 m2 hingga 150.000 m2 dan lebih dari 150.000 m2 jangkanya selama 89 hari.
Ternyata banyak juga biaya perpanjangan HGB untuk sebuah apartment, apalagi kalau unitnya banyak yg kosong.
BalasHapus