Cara Mengatasi Status NPWP Non Efektif (NE)

 



Status Non Efektif pada NPWP dapat disebabkan karena wajib  pajak tidak melapor SPT Tahunan sebanyak 2x masa laporan ataupun wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif secara umum. Pengaktifan kembali wajib pajak non efektif wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan

Untuk mengaktifkan kembali status NE menjadi status Aktif dapat dilakukan dengan cara :

1.Cara paling gampang adalah dengan melaporkan SPT Tahunan kita melalui djp online, maka otomatis status NPWP kita akan menjadi aktif sendiri atau

2.Menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

3.Melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.idSilakan akses www.pajak.go.id  klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.

4.Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.

5.Kemudian, pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE.Jika sudah klik connect. Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.

6.Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

7.Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu. Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.

8.Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Anda pun sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.


Data Yang Perlu Disiapkan

1.NPWP

2.Nama Sesuai KTP dan NPWP.

3.Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

4.Alamat tempat tinggal

5.Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak;

6.Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

0 Response to "Cara Mengatasi Status NPWP Non Efektif (NE) "

Posting Komentar