JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)

 

Note -- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 0.46% di dapatkan dari :

1. Pemerintah 0,22 %
2. JKK & JKM 0.14%  & 0.10%
Batas Upah 5.000.000

JKP Selama 6 Bulan dibayarkan dg ketentuan :
1. 45% dari Updah untuk 3 Bulan Pertama
2. 25% dari updah untuk 3 bulan berikutnya 

JKP max 3 kali selama usia kerja
1. Masa iur min 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK telah membayar iuran min  6 Bulan berturut- turut.
2. Min 5 tahun iuran dari JKP Pertama
3. Min 5 tahun iuran dari JKP kedua


1 Response to " "