JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)
Note -- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 0.46% di dapatkan dari :
1. Pemerintah 0,22 %
2. JKK & JKM 0.14% & 0.10%
Batas Upah 5.000.000
JKP Selama 6 Bulan dibayarkan dg ketentuan :
1. 45% dari Updah untuk 3 Bulan Pertama
2. 25% dari updah untuk 3 bulan berikutnya
JKP max 3 kali selama usia kerja
1. Masa iur min 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK telah membayar iuran min 6 Bulan berturut- turut.
2. Min 5 tahun iuran dari JKP Pertama
3. Min 5 tahun iuran dari JKP kedua
Terima kasih Informasinya Kak
BalasHapus